JAKARTA - Masa jabatan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati akan habis pada Agustus 2018 mendatang. Pergantian Hakim Maria berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran posisi hakim tersebut merupakan usulan dari pemerintah.
Ketua MK Arief Hidayat menilai, Presiden Jokowi akan memiliki pertimbangan sendiri dalam mengusulkan calon pengganti Hakim Maria, termaksud mengusulkan apakah jabatan hakim tersebut diisi oleh kalangan perempuan.
"Ya itu mungkin Presiden punya pertimbangan kalau yang digantikan unsur perempuan, mau diisi perempuan lagi ya terserah pada Presiden," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Arief menegaskan, MK tidak bisa mendorong Kepala Negara dalam menentukan sosok pengganti Maria. Sebab, pemilihan pengganti Maria sepenuhnya ada di tangan Jokowi.