Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Minta Penegakan Hukum Calon Kepala Daerah Tak Boleh Tersandera Agenda Politik

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |18:29 WIB
PPP Minta Penegakan Hukum Calon Kepala Daerah Tak Boleh Tersandera Agenda Politik
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy meminta proses penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk intervensi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu menyusul imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagi PPP, proses penegakan hukum tidak boleh terganggu oleh apapun. Tidak boleh tersandera oleh agenda politik manapun," ujar Romahurmuziy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Romi, biasa ia disapa, meminta persoalan ini diselesaikan bersama antara pemerintah, penyelenggara Pemilu serta aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK.

"Karena itu ada baiknya ini didudukkan bersama. Bukan hanya melempar penyataan di media, tetapi dalam rapat koordinasi. Karena pada dasarnya KPK adalah bagian dari negara ini," jelas Romi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan ini agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu.

(Baca Juga: Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Wiranto: Tujuan Kita Baik Kok)

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 kemarin.

Wiranto mengatakan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Sebab risiko calon yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada perolehan suara.

(Baca Juga: Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda, JK: Wiranto Hanya Ingin Jaga Stabilitas)

"Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," terang Wiranto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement