JAKARTA – Sebanyak enam boks besar hadiah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadiah tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang diberikan beberapa pihak untuk orang nomor satu di Indonesia itu.
Tentunya hal ini mendapat sambutan yang baik dari KPK. Pasalnya tindakan Jokowi tersebut dapat menjadi suatu pembelajaran yang baik bagi para kepala daerah lain karena bisa dianggap sebagai salah satu cara pencegahan korupsi.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono juga menjelaskan bahwa ada empat opsi terkait dengan barang-barang tersebut. Pertama, barang-barang tersebut akan dilelang, dimasukkan ke dalam museum yang ada di Istana Bogor, diserahkan ke Yayasan/ lembaga/institusi/kelompok yang membutuhkan dan yang terakhir dapat dibeli kembali oleh pelapor atau dalam hal ini adalah Jokowi.
Begitu banyak gratifikasi yang didapatkan oleh Jokowi. Dirinya pun mendapatkan barang-barang yang berkaitan dengan musik kegemarannya yaitu Metallica. Tak main-main, barang gratifikasi Jokowi tersebut jika dijumlahkan memiliki angka yang fantastis. Barang-barang tersebut ditaksir hingga mencapai Rp58 miliar.
Berikut adalah rincian barang gratifikasi milik Jokowi: