PONTIANAK - Sepanjang Maret 2018, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat berhasil menciduk 101 orang yang terlibat dalam perjudian berbagai jenis. Aliran uang dalam perjudian yang berhasil disita senilai Rp236.654.000.
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menerangkan, 101 pejudi tersebut terbagi dari empat kasus perjudian. Yakni jenis toto gelap (togel) sebanyak 11 kasus, kolok-kolok 9 kasus, liongfu 8 kasus dan remi box 6 kasus.
"Untuk judi togel, kita amankan 12 tersangka, judi kolok-kolok 35 tersangka, judi liongfu 31 tersangka dan judi kartu remi box sebanyak 23 tersangka," terang Didi saat menggelar press release di Mapolda Kalbar, Senin (12/3/2018).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini, berupa uang tunai sebesar Rp236.654.000, 14 unit handphone dan sejumlah alat perjudian seperti dadu, lapak dan kartu remi box.
"Penangkapan perjudian ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Dari kiri, kanan, depan dan belakang tetangga yang melapor. Masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas perjudian ini," tutur Didi.