Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Pengungsi Pencari Suaka di Pekanbaru Anak di Bawah Umur

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |07:46 WIB
Ratusan Pengungsi Pencari Suaka di Pekanbaru Anak di Bawah Umur
ilustrasi imigran pencari suaka (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Surya menjelaskan, meski Indonesia belum merafitikasi Konvensi 1951 mengenai pengungsi, Pemerintah Indonesia telah lama menerima pengungsi dengan alasan kemanusiaan. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Pengungsi Dari Luar Negeri. "Kita membantu lebih karena kemanusiaan," ujarnya.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah menentukan lokasi penampungan pengungsi dan organisasi internasional dibidang urusan migrasi membantu berupa fasilitas kebutuhan dasar bagi pengungsi ditempat penampungan.

Pendidikan untuk pengungsi anak hingga kini masih seadanya, lebih banyak dilakukan secara swadaya oleh mereka sendiri yang punya latar belakang di dunia pendidikan atau guru. Mereka menggunakan salah satu ruang di dalam rumah komunitas sebagai kelas yang difasilitasi oleh IOM (International Organization for Migration). IOM kadang kala menyediakan guru, namun dengan jadwal yang tidak reguler.

Pendidikan untuk pengungsi anak lanjutnya, memang belum diatur secara jelas dalam Perpres sebagai tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Fasilitas kebutuhan dasar yang disebutkan dalam peraturan tersebut antara lain berupa penyediaan air bersih, pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan pakaian, pelayanan kesehatan dan kebersihan, serta fasilitas ibadah.

"Saya sudah baca berulang kali aturan itu, memang pendidikan tidak dituliskan sebagai fasilitas kebutuhan dasar. Tapi, kita memperbolehkan mereka ingin belajar," tuntasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement