"Dalam sebulan tiap tersangka memperoleh Rp30 juta. Jika lima tersangka, berarti Rp150 juta keuntungan yang didapat dari order taksi online fiktif oleh sindikat ini," paparnya.
Ia menambahkan, sindikat tersebut sudah melancarkan aksinya sejak setahun terakhir. Para pelaku akan dijerat dengan Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 378 KUHP.
"Di mana ancaman hukumannya diatas 12 tahun penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.