Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Pengorder Taksi Online Fiktif Terbongkar, Raup Untung Rp150 Juta per Bulan

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |16:44 WIB
Sindikat Pengorder Taksi <i>Online</i> Fiktif Terbongkar, Raup Untung Rp150 Juta per Bulan
Ilustrasi penipuan order taksi online, pelaku meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
A
A
A

"Dalam sebulan tiap tersangka memperoleh Rp30 juta. Jika lima tersangka, berarti Rp150 juta keuntungan yang didapat dari order taksi online fiktif oleh sindikat ini," paparnya.

Ia menambahkan, sindikat tersebut sudah melancarkan aksinya sejak setahun terakhir. Para pelaku akan dijerat dengan Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 378 KUHP.

"Di mana ancaman hukumannya diatas 12 tahun penjara," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement