Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Pengorder Taksi Online Fiktif Terbongkar, Raup Untung Rp150 Juta per Bulan

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |16:44 WIB
Sindikat Pengorder Taksi <i>Online</i> Fiktif Terbongkar, Raup Untung Rp150 Juta per Bulan
Ilustrasi penipuan order taksi online, pelaku meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
A
A
A

SURABAYA - Sindikat pengorder fiktif taksi online berhasil diungkap Subdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Komplotan ini meraup keuntungan cukup besar dari hasil kejahatannya, mencapai Rp150 juta setiap bulan.

Kelompok ini beranggotakan lima orang, masing-masing berinisial DCT (35), MGH (33), KDSK (26), JS (33), MH (35). Dari kelima tersangka, polisi menyita 150 ponsel yang dipakai para tersangka untuk melakukan order penumpang, tetapi orderan tersebut fiktif. Sehingga pihak perusahaan dirugikan akibat komplotan ini.

"Kasus ini adalah manipulasi yang dilakukan para tersangka. Manipulasi ada dua kasus meliputi order taksi online dan akun pengorder," kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Selasa (13/3/2018).

(Baca juga: Tiga Pelaku Penipuan Catut Nama Kapolri Tito Karnavian Diringkus Polisi)

Arman menjelaskan, modus yang dilancarkan para pelaku ialah dengn mengorder khusus pengambilan dengan sistem frekuensi atau kuantitas. Hal itu dilakukan agar mendapat bonus dari perusahaan taksi online. Di mana sistemnya, jika mengambil kuantitas atau orderan sebanyak 10 kali, maka akan mendapat bonus Rp120 ribu. Sindikat ini dalam sehari bisa memperoleh hingga Rp5 juta per hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement