Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru SD yang Hukum Siswa Jilati WC Juga Pernah Melakukan Penganiayaan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |13:24 WIB
Guru SD yang Hukum Siswa Jilati WC Juga Pernah Melakukan Penganiayaan
Lokasi Sekolah di Mana Guru Hukum Siswa Jilat WC (foto: Ist)
A
A
A

MEDAN – RM, oknum guru yang menghukum siswanya dengan hukuman menjilati WC sekolah di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ternyata memang guru yang selama ini berperilaku buruk. Pasalnya kasus hukuman menjilati WC yang terjadi pada 9 Maret 2018 lalu, bukan menjadi kasus pertamanya bermasalah dengan siswa.

Sebelumnya pada tahun Mei 2012, guru RM juga pernah menganiaya muridnya. Dia memukul muridnya menggunakan kayu alas penghapus kapur.

(Baca Juga: Oknum Guru di Sergai Tega Hukum Siswanya Jilat WC Hingga 12 Kali)

Akibat penganiayaan itu, guru RM bahkan terpaksa membuat surat pernyataan bahwa dia tak akan mengulangi perbuatannya memukul siswa selama ia berdinas. Surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2012 itu masih tersimpan di Kantor Desa Cempedak Lobang.

"Surat pernyataan beliau itu ada ada arsipnya di Kantor Desa. Dalam surat yang juga ditandatangani kepala sekolah, wali murid dan juga ketua komite sekolah itu, disebutkan bahwa jika korban mengulangi perbuatannya, ia bersedia dilaporkan kepada pihak berwajib. Tapi sewaktu kejadian itu saya belum menjadi kepala desa," kata Kepala Cempedak Lobang, Desa Edi Musli, Kamis (15/3/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement