JAMBI - Petugas Kepolisian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi, meringkus seorang pelaku paedofil yang telah beraksi puluhan kali, Jumat (16/3/2018).
Pelaku yang diringkus petugas Polda Jambi, di sebuah Hotel di kawasan Pasar Kota Jambi Tersebut yakni T-N Angel (28), warga Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan Polisi pelaku sendiri telah melakukan aksinya mencapai 80 korban yang terdiri anak dari umur 15 sampai dengan 17 tahun di sembilan provinsi, seperti Jambi, Pekanbaru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung dan Semarang serta Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus jejaring sosial dengan melakukan penyamaran sebagai seorang wanita berpenampilan seksi dan melakukan komunikasi dengan para korbannya. Dan selanjutnya pelaku melanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp, dengan meminta calon korbannya mengirimkan foto bugil.
"Dari hasil pengakuan dan pemeriksaan di Jambi sendiri ada lima korban anak laki-laki, yang telah menjadi korban pelaku," ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan.
Dijelaskannya, setelah calon korban memiminta nomor ponsel pelaku, dan komunikasi melalui WhatsApp, sambil diminta mengirimkan foto bugil korban, jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, mengacam akan menyebarkan foto-foto bugil calon korbannya.
"Barang bukti diamankan beberapa ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aski. Atas perbuatannya, pelaku disangkaan dengan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun kurungan penjara," tuntasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)