Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedofil Asal Prancis di Bali Divonis 8 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |22:18 WIB
Pedofil Asal Prancis di Bali Divonis 8 Tahun Penjara
WN Prancis pelaku pedofilia divonis 8 tahun penjara (Foto : Istimewa)
A
A
A

DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada warga negara Prancis, Emanuel Alain Pascal Mailet (53) dalam kasus kejahatan seksual anak alias pedofilia, Kamis (8/4/2021).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata ketua majelis hakim Heriyanti.

Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan," kata Heriyanti.

Emanuel ditangkap di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Oktober 2020. Dia dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak berusia 10 tahun yang juga warga negara Prancis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement