Terdakwa dan ayah korban sebenarnya merupakan teman baik dan rekanan bisnis. Awal Oktober 2020, korban dan orangtuanya berkunjung ke waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar.
Baca Juga : Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud MD: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!
Terdakwa ketika itu turut serta. Usai bermain, korban menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, terdakwa mengikuti. Ayah korban yang curiga lalu membuntuti. Dan benar, ayah korban memergoki anaknya sedang dicabuli pelaku.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan.
(Angkasa Yudhistira)