JAKARTA - Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pedofilia yang disebarkan melalui media sosial. Parahnya, pelaku merupakan ayah korban.
"Pelaku Agus Iswanto alias Denny Agus, asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berinisial DAE (17)," katanya di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2017).
Menurut Wahyu, pelaku sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 11 tahun. "Setelah berusia 11 tahun, korban mulai ditiduri oleh pelaku," terangnya.
Dalam pengungkapan aksi bejat tersebut, polisi menelusuri dari aplikasi media sosial Skype milik pelaku yang mempertontonkan hubungan badan terlarang itu. "Pelaku diketahui melakukan kegiatan persetubuhan dengan via live streaming Skype, baik Skype grup maupun Skype personal," ungkapnya.
Selain melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri, pelaku juga melakukan hal serupa dengan keponakannya berinisial DAL yang baru menginjak usia 10 tahun.