Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkejut, Indonesia Protes Arab Saudi Atas Eksekusi Mati WNI Tanpa Notifikasi

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Senin, 19 Maret 2018 |18:19 WIB
Terkejut, Indonesia Protes Arab Saudi Atas Eksekusi Mati WNI Tanpa Notifikasi
Direktur PWNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal (ketiga dari kiri). (Foto: Wikanto Arungbudoyo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan protes atas eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI) bernama Zaini Misrin di Makkah, Arab Saudi. Sebab, eksekusi dilakukan tanpa adanya notifikasi resmi kepada perwakilan RI di Kedutaan Besar Riyadh maupun Konsulat Jenderal di Jeddah.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Desra Percaya, sudah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Muhammad Abdullah, untuk menyampaikan keprihatinan dan nota protes. Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat Duta Besar RI di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel.

"Pemerintah RI mengajukan protes resmi dan meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam press briefing di Gedung Palapa, Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

BACA JUGA: Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI asal Madura 

Iqbal sekali lagi mengonfirmasi bahwa pemerintah RI tidak memperoleh notifikasi resmi sebelum eksekusi. Meski demikian, pemerintah RI sepenuhnya bisa memahami dalam peraturan nasional Arab Saudi tidak ada kewajiban memberi notifikasi atas eksekusi mati terhadap warga negara asing.

Namun, eksekusi mati dilakukan dalam proses peninjauan kembali (PK) kedua yang sedang berlangsung. Pengacara Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad diketahui mengajukan PK sejak Januari 2018 karena permohonan pertama pada awal 2017 ditolak.

"Pemerintah RI sangat terkejut menerima informasi eksekusi mati terhadap Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad. Kita menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat PK kedua baru dimulai. Jadi masih dalam proses dan belum ada kesimpulan akhir," imbuh Lalu Muhammad Iqbal.

Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya, Umar Abdullah bin Umar, pada 13 Juli 2004. Pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu divonis hukuman mati qisas pada November 2008. Pihak pengacara sudah dua kali mengajukan permohonan PK pada 2017 dan Januari 2018. Akan tetapi, hukuman mati qisas hanya bisa dihapuskan apabila ahli waris, dalam hal ini anak korban, tidak memberikan maaf hingga detik akhir eksekusi.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement