JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengonfirmasi eksekusi hukuman mati terhadap Zaini Misrin. Buruh migran Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu dieksekusi mati oleh Arab Saudi pada Minggu 18 Maret.
"Betul," kata Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Ia menambahkan Kemlu RI akan mengadakan press briefing terkait kasus Zaini Misrin dan penanganan kasus WNI atau Pekerja Migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Pemerintah Arab Saudi diberitakan telah mengeksekusi Zaini Misrin di Mekkah pada Minggu.
Menurut keterangan dari Kemlu RI, otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut, atau tanpa menyampaikan "mandatory consular notification", demikian pernyataan dari sejumlah LSM pemerhati isu migran Indonesia.
"Betul, teman-teman LSM sudah kami infokan mengenai hal ini," kata Iqbal.
BACA JUGA: Dipaksa Mengaku Membunuh, WNI Terancam Hukum Mati