Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipaksa Mengaku Membunuh, WNI Terancam Hukum Mati

Fajar Nugraha , Jurnalis-Rabu, 16 April 2014 |07:59 WIB
Dipaksa Mengaku Membunuh, WNI Terancam Hukum Mati
Foto: Orange
A
A
A

JEDDAH - Seorang warga negara Indonesia (WNI) Mohammad Zaini Misrin, dilaporkan terancam hukuman mati atas tindakan pembunuhan. Ternyata dalam pemeriksaannya Zaini tidak pernah melakukan pembunuhan itu dan dirinya dipaksa mengaku oleh aparat setempat.

WNI Kelahiran Madura itu bekerja sebagai sopir untuk majikannya. Dirinya ditangkap oleh pihak keamanan pada 13 Juli 2004 di rumah majikannya, di Makkah, Arab Saudi, dengan tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar Mohammad Al Sindy.

"Sejak awal munculnya kasus Zaini, proses hukum kepada yang bersangkutan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan negara Arab Saudi. Hingga saat ini KJRI Jeddah terus melakukan pendampingan hukum serta mengawal terhadap setiap tahapan proses hukum yang diberlakukan kepada yang bersangkutan," ujar keterangan tertulis KJRI Jeddah yang diterima Okezone, Rabu (16/4/2014).

Ditambahkan, pada saat proses investigasi paska penangkapan dirinya, Zaini mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Proses investigasi dimaksud melibatkan seorang penerjemah WN Arab Saudi bernama Abdul Aziz yang juga mahir berbahasa Indonesia sebagai penerjemah lepas yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuannya tersebut, maka pada 17 November 2008 Pengadilan Umum Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini. Namun dalam perkembangannya, Zaini menyangkal telah membunuh majikannya.

"Zaini mengatakan bahwa pengakuan pembunuhan yang diberikannya di awal-awal proses investigasi merupakan bentuk keterpaksaan akibat adanya tekanan, baik oleh pihak kepolisian maupun penerjemah yang dihadirkan pada saat itu," lanjut keterangan KJRI Jeddah.

Dirinya menegaskan bahwa pembunuhan tersebut sama sekali tidak melibatkan dirinya, serta tidak mengetahui mengenai motif pembunuhan tersebut.

13 Juli 2009, KJRI Jeddah telah mengirimkan surat kepada pihak otoritas terkait melalui Kemlu Arab Saudi agar kiranya Zaini dapat dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal ini mengingat yang bersangkutan telah menyatakan bahwa dirinya dipaksa mengakui tindakan pembunuhan yang tidak dilakukannya pada saat proses investigasi oleh pihak kepolisian.

Pada 18 Oktober 2009 Tim KJRI Jeddah telah mendampingi sidang lanjutan kasus Zaini dan menyampaikan penolakan putusan sidang sebelumnya, mengingat pada saat itu yang bersangkutan tidak didampingi penerjemah resmi KJRI.

Tim KJRI telah menyampaikan pledoi dari Zaini berupa tulisan tangan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab berisi penjelasan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan sesuai yang dituduhkan. KJRI juga menegaskan bahwa pengakuan Zaini dalam sidang sebelumnya dilakukan di bawah tekanan dan paksaaan aparat dan penerjemah WN Arab Saudi.

(Fajar Nugraha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement