JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih belum juga mendaftarkan sidang perdana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani. Pasalnya, materi dakwaan kasus pentolan Group Band Dewan 19 itu sedang disusun sejak diterima dari kepolisian.
"Belum kita limpahkan ke pengadilan (PN Jakarta Selatan), kita masih menyusun dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/3/2018).
Diketahui, berkas dan tersangka atas kasus ujaran kebencian melalui media elektronik itu dilimpahkan tahap dua oleh polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin 12 Maret lalu.
(Baca Juga: Dianggap Mencukupi, Polisi Sudahi Pemeriksaan Terhadap Ahmad Dhani)
Sementara itu, Dedyng tidak menjelaskan berapa lama proses penyusunan materi dakwaan Ahmad Dhani itu. Dia hanya menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 20 hari terhitung sejak pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita juga punya waktu 20 hari, itu pun masih bisa diperpanjang," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus itu berawal saat suami Mulan Jameela itu memposting pernyataan di akun Twitter-nya saat menjelang Pilkada DKI Jakarta, yang intinya menyebut para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bajingan dan perlu diludahi mukanya.
Akibatnya, pendukung Ahok tersinggung dan melaporkan Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 silam. Meski kemudian, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, pentolan mantan suami Maia Estianty itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.