SELANGOR – Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Selangor, Malaysia, akan menggelar persidangan untuk meninjau ulang vonis hakim terhadap seorang majikan yang menyiksa tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Suyanti Sutrisno. Sang majikan diketahui hanya mendapat hukuman ringan.
Direktur Kehakiman Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad, mengonfirmasi adanya sidang peninjauan kembali. Melansir dari The Star, Selasa (20/3/2018), Iskandar mengatakan pemberitahuan darurat diajukan ke wakil paniter Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin 19 Maret.
Pihak penuntut mengajukan permohonan banding pada 15 Maret, tidak lama setelah majikan Suyanti, Rozita Mohamad Ali, hanya dijatuhkan hukuman wajib berkelakuan baik selama lima tahun. Tak lama kemudian, petisi yang berisi protes terhadap keringanan hukuman pun muncul di internet.
BACA JUGA: 41 Ribu Warga Malaysia Protes Vonis Ringan Majikan Penyiksa TKW Suyanti
Sedikitnya 50 ribu orang sudah menandatangani petisi online tersebut dengan tuntutan kesetaraan di hadapan hukum. Petisi itu diterbitkan oleh ‘Kesetaraan Hukum bagi Warga Malaysia’ sejak Sabtu 17 Maret di situs change.org dengan target 50 ribu tandatangan hingga Senin 19 Maret sekira pukul 19.00 waktu setempat.
Menurut keterangan di situs, petisi itu akan ditembuskan kepada Perdana Menteri (PM) Najib Razak dan Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Azalina Othman Said.
Sebagaimana diberitakan, Suyanti Sutrisno disiksa oleh Rozita Mohamad Ali pada Desember 2016 dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan payung. Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh.
BACA JUGA: TKW Indonesia Disebut "Binatang" dan Disiksa di Malaysia
BACA JUGA: Majikan Penyiksa TKW Suyanti di Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara
Perempuan berusia 43 tahun itu hanya divonis hukuman kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun ke depan oleh Pengadilan di Petaling Jaya pada Kamis 15 Maret. Dakwaan yang dikenakan pun diperingan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan seseorang terluka dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam.
Rozita awalnya dikenakan dakwaan Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, pengadilan mengubah dakwaan menjadi Pasal 326 KUHP. Pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan dakwaan pasal tersebut mengingat kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.
(Wikanto Arungbudoyo)