Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Korsel Minta Perintah Penangkapan untuk Mantan Presiden Lee Myung-bak

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |20:01 WIB
Jaksa Korsel Minta Perintah Penangkapan untuk Mantan Presiden Lee Myung-bak
Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL - Jaksa Penuntut Korea Selatan (Korsel) meminta perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Lee Myung-bak. Pria berusia 77 tahun itu dicurigai terlibat dalam 20 tuntutan kriminal termasuk penyuapan, penggelapan uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Lee Myung-bak Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Meski Myung-bak telah menyangkal semua tuduhan yang disangkakan padanya, jaksa menilainya memiliki resiko menghancurkan barang bukti. Tuduhan yang ditujukan kepada Myung-bak termasuk dugaan penyuapan sebesar sekira 11 miliar won (sekira Rp140 miliar) dari badan intelijen negara, individu dan konglomeras, termasuk di antaranya raksasa teknologi Samsung.

Mantan presiden, yang menjabat dari 2008 hingga 2013, juga dipandang sebagai pemilik sesungguhnya pembuat suku cadang mobil DAS, yang telah terlibat dalam beberapa penyimpangan. Di antara penyimpangan tersebut adalah pembuatan slush fund dengan jumlah sekitar 30 miliar won (sekira Rp 385 miliar). Slush fund adalah dana cadangan yang digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti penyuapan.

Dalam pemeriksaan selama 21 jam pekan lalu, Myung-bak menyangkal keterlibatannya dan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui insiden tersebut. Dia juga mengatakan bahwa kesaksian yang dikumpulkan oleh jaksa penuntut telah dipalsukan.

Jika perintah penangkapan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan, maka ini adalah pertama kalinya dua mantan presiden Korea Selatan menjadi tahanan pada saat yang bersamaan. Sebelumnya, penerus Myung-bak, Park Geun-hye juga telah mendekam di balik jeruji besi sebagai pesakitan dalam kasus skandal korupsinya.

Diwartakan Korea Herald, Selasa (20/3/2018), Myung-bak telah mengaku menerima dana sebesar USD100.000 dari badan mata-mata negara yang tampaknya diberikan kepada istrinya, Kim Yoon-ok. Namun, dia menolak mengungkap untuk apa uang itu digunakan.

Jaksa telah dilaporkan telah menyelidiki sebuah tuduhan baru bahwa Myung-bak menerima dana haram dari seorang biksu Buddha dengan imbalan permintaan.

Sebelum pemilihan presiden pada Desember 2007, dia diduga memperoleh 200 juta won dari Kepala Biksu Jikwang, yang menginginkan pengaruh Myung-bak dalam mendirikan sebuah universitas Buddha.

Ajudan dekatnya, Kim Paik-joon, yang sedang menjalani persidangan atas penyuapan terkait dengan Myung-bak, bersaksi dia menerima dana gelap atas nama Myung-bak. Biksu Jikwang juga tampaknya telah mengakui kesalahannya.

BACA JUGA: Jaksa Gerebek Rumah Kakak Presiden Korsel

Jaksa juga mempertimbangkan untuk memanggil istri Lee, Kim Yoon-ok, karena mereka menduga dia menerima dana ilegal senilai 500 juta won dari mantan pimpinan bank, dan menggelapkan uang sebesar 400 juta won melalui kartu kredit korporasi DAS untuk keperluan pribadinya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement