JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), menetapkan Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, sebagai majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan register Nomor : 11 PK/Pid/2018.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan, tidak ada masalah siapapun hakim yang akan menangani PK Ahok itu. Karena Mahkamah Agung (MA), yang menentukannya.
"Kita juga tidak akan mengajukan gugatan keberatan Hakim PK Ahok. Kita serahkan ke Tuhan saja. Karena Tuhan yang tahu dan Pak Ahok siap," ujar Josefina kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat (21/3/2018).
(Baca Juga: Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok)
Ia menjelaskan, Ahok, juga tidak mempermasalahkan Hakim yang ditunjuk MA untuk menangani PK itu. "Kata Pak Ahok, ya sudah kita akan berdoa saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, menyatakan berkas perkara tersebut dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018. Setelah tahap itu, sambung Abdullah, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis.
"Selanjutnya kami tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," ucap dia.
Diketahui, Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
(Angkasa Yudhistira)