Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |17:36 WIB
Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
Ilustrasi Mahkamah Agung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan register Nomor : 11 PK/Pid/2018.

"Perkara PK Ahok, diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Okezone, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

(Baca Juga: Pengacara: MA Akan Keluarkan Putusan PK Ahok 2 hingga 3 Bulan Lagi)

Abdullah melanjutkan, berkas perkara tersebut dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018. Setelah tahap itu, sambung Abdullah, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis.

"Selanjutnya kami tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement