Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |17:36 WIB
Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
Ilustrasi Mahkamah Agung (foto: Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan, majelis pemeriksa perkara PK Ahok tersebut terdiri dari, Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo. PK dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners pada 2 Februari lalu.

(Baca Juga: PN Jakut Limpahkan Berkas PK Kasus Penistaan Agama Ahok ke MA)

Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus yang melilitnya.

Pengajuan PK itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement