Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |17:36 WIB
Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
Ilustrasi Mahkamah Agung (foto: Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan, majelis pemeriksa perkara PK Ahok tersebut terdiri dari, Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo. PK dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners pada 2 Februari lalu.

(Baca Juga: PN Jakut Limpahkan Berkas PK Kasus Penistaan Agama Ahok ke MA)

Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus yang melilitnya.

Pengajuan PK itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement