JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyampaikan, pihaknya sudah menerima berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berkas itu telah diterima diserahkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada pagi tadi, Rabu 7 Maret 2018. Berkas diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana MA.
"Menurut informasi, berkas PK Ahok dari Pranata dan tata laksana sudah diserahkan," kata Abdullah kepada Okezone, Rabu (7/3/2018).
Namun begitu, Abdullah belum bisa berkomentar banyak terkait berkas PK Ahok tersebut. Pasalnya, berkas itu masih sedang dipelajari oleh pihak MA.
"Tunggu sabar, ikuti perkembangan ya," pungkas Abdullah.
(Awaludin)