Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setnov Menangis dan Minta Maaf di Sidang e-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 Maret 2018 |09:52 WIB
Setnov Menangis dan Minta Maaf di Sidang e-KTP
(Dok: Antara)
A
A
A

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, Setnov akan kembali dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut KPK terkait dengan proses pengadaan kartu identitas elektronik, pihak lain yang diduga terlibat dan sejumlah hal lainnya.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aky)

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement