MAKASSAR- Ratusan masasiswa yang tergabung dalam tujuh elemen atau kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar menggelar aksi di kantor Komisi Yudisial (KY) Makassar, di Jalan Mappanyukki, Jumat (23/3/2018).
Dalam orasinya, jendral lapangan kesatuan aksi mahasiswa Makassar Arwan Haspri, meminta KY untuk memproses majelis hakim PT-TUN, karena putusannya yang diduga janggal dan aneh dalam sidang sengketa Pilkada Kota Makassar.
Tiga hakim dalam putusannya memenangkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU, meski materi gugatan dinilai keliru dan tidak sesuai substansi perkara.
(Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot Makassar Tak Masuk Akal)
"Kami meminta pada KY untuk sesegera mungkin memanggil dan mengadili tiga hakim PT-TUN, yang memutuskan menerima gugatan salah satu pasangan Calon Wali Kota Makassar (Appi-Cicu)," tegas Arwan dalam orasinya, Jumat (23/3/2018).
Selain itu, ia menilai putusan tersebut seolah menjadi putusan yang tergadai dengan tim penggugat. "Putusan tersebut bahkan bisa menjadi terbeli oleh kaum kapitalis atau sekelompok kartel, yang ingin menguasai sendi-sendi kehidupan di Kota Makassar melalui jalur pilkada," terang Arwan.
Usai melakukan aksi dengan membawa keranda mayat yang bertuliskan matinya demokrasi, sekelompok mahasiswa tersebut membubarkan diri secara damai.
(Fiddy Anggriawan )