Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Sengketa Pilwalkot Makassar Dianggap Aneh, KY Diminta Periksa 3 Hakim PTTUN

Prayudha , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2018 |22:26 WIB
Putusan Sengketa Pilwalkot Makassar Dianggap Aneh, KY Diminta Periksa 3 Hakim PTTUN
Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar Memprotes Putusan PTTUN Mengenai Sengketa Pilwalkot Makassar (foto: Prayudha/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR- Ratusan masasiswa yang tergabung dalam tujuh elemen atau kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar menggelar aksi di kantor Komisi Yudisial (KY) Makassar, di Jalan Mappanyukki, Jumat (23/3/2018).

Dalam orasinya, jendral lapangan kesatuan aksi mahasiswa Makassar Arwan Haspri, meminta KY untuk memproses majelis hakim PT-TUN, karena putusannya yang diduga janggal dan aneh dalam sidang sengketa Pilkada Kota Makassar.

Tiga hakim dalam putusannya memenangkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU, meski materi gugatan dinilai keliru dan tidak sesuai substansi perkara.

(Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot Makassar Tak Masuk Akal)

"Kami meminta pada KY untuk sesegera mungkin memanggil dan mengadili tiga hakim PT-TUN, yang memutuskan menerima gugatan salah satu pasangan Calon Wali Kota Makassar (Appi-Cicu)," tegas Arwan dalam orasinya, Jumat (23/3/2018).

Selain itu, ia menilai putusan tersebut seolah menjadi putusan yang tergadai dengan tim penggugat. "Putusan tersebut bahkan bisa menjadi terbeli oleh kaum kapitalis atau sekelompok kartel, yang ingin menguasai sendi-sendi kehidupan di Kota Makassar melalui jalur pilkada," terang Arwan.

Usai melakukan aksi dengan membawa keranda mayat yang bertuliskan matinya demokrasi, sekelompok mahasiswa tersebut membubarkan diri secara damai.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement