Dia menyebutkan, jumlah keseluruhan jemaah umrah Abu Tours yang belum diberangkatkan berdasarkan hasil pendataan oleh Kementerian Agama dan polisi mencapai sekitar 86.720 orang.
Adapun dari jumlah itu, semuanya tersebar pada 15 provinsi dan uang jemaah yang disetorkan berdasarkan hasil paket penjualan sebanyak Rp1,8 triliun lebih.
"Ini data kami terima dari Kemenag dan itu adalah jumlah jemaah yang belum diberangkatkan. Jamaah dirugikan hingga Rp1,8 triliun berdasarkan harga paket biaya umrah itu," katanya pula.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, kepolisian menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga tersangka terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.