 
                JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengabulkan permohonan terdakwa Setya Novanto (Setnov) sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Sekarang sedang dipertimbangkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Setnov mengajukan permohonan sebagai JC ke KPK untuk membantu membongkar sengkarut korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut dan akan mengungkap pihak lain yang diduga menikmati uang panas dari proyek itu.
Namun, untuk menjadi "pembantu" KPK dalam membongkar kasus harus menempuh beberapa syarat. Antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.
Tetapi, hingga saat ini, lembaga antirasuah belum melihat syarat-syarat tersebut dipenuhi oleh mantan Ketua DPR RI itu untuk menjadi Justice Collaborator.