 
                JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) dinilai tidak layak memperoleh Justice Collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, mantan Ketua DPR RI tidak pantas menyandang JC, lantaran masih belum menunjukan keseriusannya dalam membantu KPK untuk mengungkap perkara e-KTP.
"Menurut saya tidak layak, karena meskipun menyebut nyebut nama lain penerima uang e-KTP, tetapi tidak menunjukkan niat baik membantu KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Setnov menyeret beberapa nama yang diduga menikmati uang panas proyek e-KTP yang senilai Rp5,9 triliun tersebut.
(Baca Juga: Setnov Ungkap Aliran Duit Proyek E-KTP Mengucur ke Rapimnas Golkar)
Tetapi, Fickar menanyakan bahwa, kenapa baru saat ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut beberapa nama itu. Sehingga, menurut Fickar menimbulkan banyak persepsi terkait penyebutan nama tersebut.
Seharusnya, kata Fickar, nama-nama penyelenggara negara yang diduga menikmati uang panas itu dibeberkan saat proses awal penyidikan Setnov.