"Nama-nama baru dikemukakan diujung persidangan, mengapa tidak sejak awal pemeriksaan di penyidikan KPK? malah selalu mencoba menghindar panggilan KPK," ucap Fickar.
Selain itu, Fickar memaparkan alasannya yang menyebut bahwa Setnov tak pantas meraih JC dari KPK. Menurutnya, sejak awal penyidikan kasus ini, Setnov seakan menghindari proses hukum yang membelenggu dirinya.
"Kelakuan melarikan diri ketika dijemput KPK, tabrakan, sakit bapau, dirawat inap semua kelakuan kelakuan yang melawan hukum dan tidak menghormati hukum khususnya di KPK," tutur dia.
Sebab itu, Fickar menilai, KPK tak perlu mewujudkan permohonan Setnov sebagai JC kasus e-KTP. Jikalau, sambung dia, kedepannya Setnov masih belum mengakui perbuatannya itu.
"Perbuatan-perbuatan itu yang juga harus dipertimbangkan KPK, sehingga tidak layak SN (Setnov) mendapatkan JC, tidak ada niat baiknya, hanya niat meringankan hukuman saja," tutup dia.
(Angkasa Yudhistira)