Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Baru Malaysia Ancam Penyebar Hoax Dengan Hukuman Penjara 10 Tahun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |14:04 WIB
RUU Baru Malaysia Ancam Penyebar Hoax Dengan Hukuman Penjara 10 Tahun
Foto: Reuters
A
A
A

Undang-undang, yang meliputi publikasi digital dan media sosial itu juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk warga asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh. RUU itu berharap publik akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, PM Malaysia Dorong Larangan Penyebaran Hoaks

Beberapa pihak menuding RUU ini akan mengancam kebebasan media di Malaysia, terutama menjelang pemilihan umum di mana Perdana Menteri Petahana, Najib Razak menghadapi kritik terkait pemberitaan skandal 1MDB.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement