Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Baru Malaysia Ancam Penyebar Hoax Dengan Hukuman Penjara 10 Tahun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |14:04 WIB
RUU Baru Malaysia Ancam Penyebar Hoax Dengan Hukuman Penjara 10 Tahun
Foto: Reuters
A
A
A

KUALA LUMPUR - Pemerintahan Malaysia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) di parlemen untuk melarang "berita palsu" atau hoax dengan ancaman denda yang besar dan hukuman 10 tahun penjara. RUU itu diajukan sebelum pemilihan umum Malaysia digelar, kemungkinan dalam beberapa pekan mendatang.

BACA JUGA: Parlemen Malaysia Akan Dibubarkan antara 28-30 Maret

Di bawah RUU Anti Berita Palsu 2018 tersebut, siapapun yang memublikasikan berita palsu dapat dijatuhi denda hingga 500.000 ringgit (sekira Rp1,76 miliar) atau hukuman hingga 10 tahun penjara atau keduanya.

"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sekaligus memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal dihormati," demikian pernyataan dalam RUU tersebut sebagaimana dilansir Reuters, Senin (26/3/2018).

RUU tersebut mendeskripsikan "berita palsu" sebagai "berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah”. Klasifikasi itu termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement