Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilantik Jokowi, Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2018 |16:42 WIB
Dilantik Jokowi, Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK
Pelantikan Arief Hidayat Menjadi Hakim Konstitusi untuk Dua Periode di Istana Negara, Jakarta (foto: Fakhri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi untuk periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/3/2018).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 P 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi. Keppres ini ditanda tangani oleh Kepala Negara pada 18 Desember 2017. Pelantikan juga dilakukan setelah DPR menetapkan Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi periode kedua.

Jokowi membimbing Arief Hidayat dalam mengucapkan sumpah jabatannya. Arief berjanji akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya.

Pelantikan Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi untuk Dua Periode di Istana Nagara (foto: Fakhri/Okezone)

"Bismillahirahmanirahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya dengan suara lantang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement