Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Malang Non-aktif Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2018 |18:42 WIB
Wali Kota Malang Non-aktif Ditahan KPK
Mochammad Anton Resmi Ditahan KPK (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Malang non-aktif, Mochammad Anton, pada hari ini. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anton ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan Penahanan Anton dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

(Baca Juga: KPK Periksa Wali Kota Malang Nonaktif Sebagai Tersangka Suap)

"Penahanan 20 hari pertama, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, " kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3/2018).

Pantauan di lapangan, Anton keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan seragam tahanan berwarna orange sekira pukul 17.25 WIB. Sayangnya, dia tidak menggubris pertanyaan awak media. Dia hanya menebar senyum sembari terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggu di depan lobi markas KPK.

Wali Kota Malang Non-Aktif Mochammad Anton (foto: Arie DS/Okezone)

Anton mengaku pasrah atas penahanannya. Dia akan mengikuti semua proses hukum yang ada di lembaga antirasuah. Anton sendiri telah terdaftar sebagai Calon Wali Kota Malang 2018-2023. "Ya kita ikuti saja," singkatnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement