Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Malang Non-aktif Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2018 |18:42 WIB
Wali Kota Malang Non-aktif Ditahan KPK
Mochammad Anton Resmi Ditahan KPK (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Selain Anton, penyidik KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yakni, Ya'qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Para tersangka kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Malang itu ditahan di Rutan KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 19 orang itu ditetapkan tersangka atas ‎pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang, tahun 2015.

(Baca Juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Akan Didampingi 4 Pengacara)

Diduga, M. Anton berama dengan Kadis PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulitiyono, menyuap Ketua DPRD Malang, Mochammad Arief sebesar Rp700 juta. Kemudian, M. Arief membagikan uang sejumlah Rp600 juta kepada 18 anggota DPRD.

18 anggota DPRD Malang yang diduga turut menerima suap yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Slamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Atelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rahman.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement