Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Ditolak MA, Kubu Ahok Belum Putuskan Sikap

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2018 |14:44 WIB
PK Ditolak MA, Kubu Ahok Belum Putuskan Sikap
Pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur (Taufik/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lalu, bagaimana sikap kubu Ahok?

"Kita belum ada pembahasan terkait itu," kata kuasa hukum Ahok, , Josefina Agatha Syukur kepada Okezone, Selasa (27/3/2018).

Dia mengaku belum menerima secara resmi hasil putusan terkait PK Ahok dari MA, sehingga hingga kini belum menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

Ahok, kata Josefina, belum mengetahui PK diajukannya ditolak MA. "Beliau (Ahok) belum kita infokan," tuturnya.

Tapi, Josefina berjanji segera memberitahukan ke kliennya itu apa yang sudah diputuskan oleh MA.

Sebelumnya, majelis hakim MA terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiatmo memutuskan menolak PK yang diajukan Ahok. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Ahok harus rela menghabiskan masa hukumannya.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Ahok saat itu tidak mengajukan banding dan kasasi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu malah mengajukan PK pada Jumat 2 Februari 2018. Kemudian 24 hari berlalu, sidang pemeriksaan berkas PK digelar di PN Jakarta Utara.

Setelah diserahkan ke MA, hakim agung memutuskan menolaknya.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement