Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Senang Akhirnya Ombudsman Terlibat Aktif Tata Tanah Abang

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2018 |15:13 WIB
Anies Senang Akhirnya Ombudsman Terlibat Aktif Tata Tanah Abang
Tenda PKL Tanah Abang di Jalan Jati Baru. Foto Antara/Galih Pradipta
A
A
A

Dominikus menyebutkan sanksi administratif bisa diberikan kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kewenangannya sebagai kepala daerah bisa dicabut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5, disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

"Sanksi administratif itu bisa dinon-jobkan, bisa, dibebastugaskan," kata dia.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement