Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 6 Anggota DPRD Kota Malang yang Menjadi Tersangka Suap APBD-P

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |11:45 WIB
KPK Periksa 6 Anggota DPRD Kota Malang yang Menjadi Tersangka Suap APBD-P
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif," tutur Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.

18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

  (Baca juga: Wali Kota Malang Non-aktif Ditahan KPK)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement