Sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan korupsi e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun pada 2011-2012.
Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar didakwa mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.