Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setnov Masih Berharap Permohonan Justice Collaborator Tetap Dikabulkan Meski Sudah Ditolak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |19:50 WIB
Setnov Masih Berharap Permohonan Justice Collaborator Tetap Dikabulkan Meski Sudah Ditolak
Setya Novanto jalani sidang tuntutan kasus korupsi E-KTP. Foto Antara/Muhammad Adimaja
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto (Setnov) masih berharap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang telah diajukan meski Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menolak permohonan itu.

Menurut terdakwa perkara korupsi e-KTP itu, belum ada keputusan final terkait permohonan status justice collaborator.

"Kalau soal justice collaborator kan memang belum ditolak, tapi saya tetap menghargai apa yang sudah diputuskan masalah jaksa penuntut umum saya tetap menghormati," kata Setnov usai menghadiri sidang tuntutan di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dalam kesempatan itu,‎ mantan Ketua DPR itu menyatakan bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung ke kantong pribadinya. Sebagaimana hal itu diungkapkan Setnov berdasarkan pemaparan berkas tuntutan KPK.

"Yang sejelasnya tuh bahwa tadi kan sudah disampaikan juga oleh JPU bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung kepada saya. Jadi memang saya tidak pernah menerima uang tersebut," tuturnya.

Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setnov juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta. ‎Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar, uang yang telah dikembalikan Setnov beberapa waktu lalu.

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement