Sementara YP yang juga petugas kebersihan apartemen tersebut bertugas sebagai pemegang kunci kamar. Pelaku PI dan MP akan menyuruh YP membukakan sekaligus menyiapkan PSK apabila susah ada laki-laki yang siap kencan, kunci itu kemudian diberikan kepada laki-laki tersebut.
"Kegiatan ini private, orang yang antar kunci ke pelanggan bener-bener sampe ke palanggan, jadi selain pelanggan enggak bisa, pas masuk ke kamar sudah ada PSK," pungkasnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara 3 bulan, subsider Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 junto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)