Sementara YP yang juga petugas kebersihan apartemen tersebut bertugas sebagai pemegang kunci kamar. Pelaku PI dan MP akan menyuruh YP membukakan sekaligus menyiapkan PSK apabila susah ada laki-laki yang siap kencan, kunci itu kemudian diberikan kepada laki-laki tersebut.
"Kegiatan ini private, orang yang antar kunci ke pelanggan bener-bener sampe ke palanggan, jadi selain pelanggan enggak bisa, pas masuk ke kamar sudah ada PSK," pungkasnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara 3 bulan, subsider Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 junto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.