Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Tersangka, Pelaku Ujaran Kebencian di Jambi Terancam 6 Tahun Bui

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |04:00 WIB
Resmi Tersangka, Pelaku Ujaran Kebencian di Jambi Terancam 6 Tahun Bui
Wakapolda Jambi Kombes Haydar (Foto: Azhari Sultan)
A
A
A

Berdasarkan keterangan ketiga saksi dari mahasiswa tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di kawasan belakang UNJA Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka mengunggah postingan ujaran kebenciannya di group Facebook olahraga yang ada di handphone miliknya," ujar Wakapolda.

Hingga saat ini, tersangka masih ditahan dan masih diperiksa petugas. Untuk motif, kata Wakapolda, tim penyidik masih mendalaminya. "Diduga motif tersangka adanya unsur kesengajaan. Seorang mahasiswa seharusnya mengetahui dan bisa berpikir mana yang baik dan buruk terhadap dirinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Mahasiswa UNJA semester 6, Fakultas Ekonomi tersebut terancam Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement