Berdasarkan keterangan ketiga saksi dari mahasiswa tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di kawasan belakang UNJA Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka mengunggah postingan ujaran kebenciannya di group Facebook olahraga yang ada di handphone miliknya," ujar Wakapolda.
Hingga saat ini, tersangka masih ditahan dan masih diperiksa petugas. Untuk motif, kata Wakapolda, tim penyidik masih mendalaminya. "Diduga motif tersangka adanya unsur kesengajaan. Seorang mahasiswa seharusnya mengetahui dan bisa berpikir mana yang baik dan buruk terhadap dirinya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Mahasiswa UNJA semester 6, Fakultas Ekonomi tersebut terancam Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Arief Setyadi )