Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 30 Maret 2018 |07:05 WIB
Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tecantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. “Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," kata Hasyim saat dihubungi, Jumat (30/3/2018).

Pelarangan koruptor sebagai caleg, lanjut Hasyim, karena mereka telah melanggar sumpah dan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai pejabat negara. Menurutnya, seorang yang sudah tak bisa dipercaya, maka sudah tak pantas menjadi wakil rakyat di parlemen. Sebab, bila mereka diberikan kesempatan kembali, lalu terpilih maka ada kemungkinan mereka melakukan hal serupa.

"Logikanya, menjadi pejabat itu diberi amanah, yang namanya korupsi, kalau kita lihat pasal tentang korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan, mereka yang sudah berkhianat atas sumpah yang pernah mereka ucapkan, maka sudah tak laik menduduki suatu jabatan di lembaga negara. Itu merupakan suatu bukti kalau sikap KPU tegas untuk menghilangkan budaya rasuah yang biasa terjadi di dunia politik.

"Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak laik menduduki jabatan publik lagi, tidak laik menduduki jabatan kenegaraan lagi, itu akan kita atur," jelasnya.

Apabila, kata Hasyim, ada suatu pihak yang menolak usulan tersebut, maka dapat dibilang kalau mereka memang tak ingin ada perubahan di dalam perpolitikan Tanah Air ke arah yang lebih baik. Pihaknya tak ingin nantinya merasa dirugikan dengan banyaknya anggota legislatif dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Supaya dapat pemimpin dan wakil yang bersih, kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," sebut Hasyim.

Lebih lanjut, ia menekankan, pihaknya juga bakal mewajibkan kepada bakal calon anggota legislatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diserahkan kepada KPK. Selain itu, mereka juga harus menyertai bukti kalau dirinya terbebas dari narkoba.

"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan, termasuk caleg juga bebas narkoba," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement