JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Selain perkara ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), ia juga dijerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api (Senpi) secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sedianya Arseto Suryoadji ditangkap atas kasus hate speech. Namun setelah dilakukan pengeledahan di mobil mercy warna putih, petugas menemukan senpi airsoft gun dan senapan angin.
"Karena mengendarai mobil, kita lakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan kita menemukan senpi jenis pistol, airsoft gun, kemudian juga ada senapan angin," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
(Baca juga: Sempat Jadi Viral, Arseto Suryoadji Kini Ditahan Polisi)