Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Dishub DKI Belum Lakukan Peremajaan Metromini 'Butut'

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |21:01 WIB
Ini Alasan Dishub DKI Belum Lakukan Peremajaan Metromini 'Butut'
Kadishub DKI Jakarta, Andriansyah (foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, masih sebatas wacana. Sebab, dalam Pasal 51 pada Perda tersebut menyebutkan maksimal usia angkutan umum seperti Metromini dan Kopaja yang beroperasi di Ibu Kota yaitu berumur 10 tahun.

Namun, kenyataannya kini kopaja dan metromini yang berumur di atas 10 tahun masih bebas berseliweran di Jakarta. Hal tersebut membuktikan kalau pemerintah daerah terkesan amat lambat dalam membenahi masalah transportasi di Ibu Kota. Padahal, regulasi itu telah berlaku sejak tahun 2014 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansah mengatakan, pihaknya memang tak bisa langsung menindak keberadaan angkutan umum yang telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.

Ia pun beralasan ketika pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada bus yang sudah berusia uzur, kerap kali berbenturan dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan keberadaannya sebagai alat transportasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement