"Kalau kita langsung terapkan seperti itu (peremajaan), otomatis pelayanan masyarakat juga terganggu," kata Andri kepada Okezone, Sabtu (24/3/2018).
Agar peremajaan dan operasional masyarakat tak terganggu, lanjut Andri, pihaknya memiliki cara seperti melakukan peremajaan secara bertahap. Dalam setahun, pengusaha angkutan umum diharuskan untuk meremajakan armadanya 1/3 dari seluruh angkutan umum yang mereka miliki.
"Jadi begini yang kita kasih izin 2/3, yang sepertiga enggak kita kasih izin. Itu harus melakukan peremajaan. Nah untuk berikutnya tambah lagi sepertiga dan seterusnya," imbuhnya.
Dalam satu unit bus yang dilakukan peremajaan, jelas Andri, itu memakan waktu hampir sepuluh bulan. Sehingga, ia meminta untuk dimaklumi kenapa hingga sekarang belum juga tuntas peremajaannya.
"Melakukan peremajaan kan membutuhkan waktu sepuluh bulan. Dari beli, rakit dan keluar STNK itu jangka waktunya sampai 10 bulan," jelasnya.