JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membantah penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan dengan kasus dugaan dugaan chat porno yang menyeret nama Rizieq Syihab.
Rizieq sendiri diketahui masuk dalam DPO atau buron terkait kasus dugaan chat porno yang melibatkan Firza Husein. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hingga kini, yang bersangkutan belum kembali ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Juru Bicara MA, Suhadi, menegaskan penerbitan SE tersebut tidak berkaitan dengan kasus tertentu, termasuk kasus Rizieq. Menurut dia, penerbitan surat itu semata-mata dilandasi pertimbangan kekosongan hukum.
"Oh tidak. Itu menggunakan rasio saja," ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Minggu 1 April 2018.
(Baca: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Habib Rizieq Bakal Praperadilankan Polda Metro)
Suhadi menuturkan, surat edaran serupa pernah dikeluarkan MA pada 2012 lalu. Kala itu, MA menerbitkan SE mengenai larangan DPO mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Karenanya, Suhadi menegaskan penerbitan SE kali ini tidak berkaitan dengan kasus tertentu.