JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga karyawan PT Dunia Hobi, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan suap pemulusan anggaran proyek satelit monitoring (satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Ketiga saksi itu adalah Agus Gunawan, Ninik Samsiah dan Oding. Mereka akan diperiksa untuk tersangka politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Fayakhun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Februari 2018. Penetapan tersangka Fayakhun sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap di Bakamla RI. Kini, Fayakhun sudah menjadi tahanan KPK.