Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 3 Karyawan PT Dunia Hobi Terkait Suap Proyek Satelit Monitoring Bakamla

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 April 2018 |11:59 WIB
KPK Periksa 3 Karyawan PT Dunia Hobi Terkait Suap Proyek Satelit Monitoring Bakamla
Fayakhun Andriadi. Foto Antara/Hafidz Mubarak
A
A
A

KPK Periksa Anggota Komisi I DPR Fayakhun Terkait Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar USD300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b‎ atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement