PADANG - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi usulan anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi yang meminta bandar narkoba dihukum mati di depan publik, agar menjadi pembelajaran.
Yasonna tak sepakat jika bandar narkoba dihukum mati di depan umum, karena aturan hukum di Indonesia belum mengatur sejauh itu.
Menurutnya, semua pihak harus tetap menghargai hak-hak terpidana, meski dia sudah diputuskan bersalah.
“Kalau ada orang yang mengajukan haknya itu harus dipenuhi karena itu hukuman mati kan berat, maka seluruh hak dari terdakwa dan terpidana harus betul-betul diberikan secara penuh,” kata Yasonna usai membuka Simposium Nasional bertema ‘Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer’ di Hotel Inna Muara, Padang, Sumatera Barat, Senin (2/4/2018).
Sebelum dieksekusi hukuman mati, lanjut Yasonna, terpidana memiliki hak seperti mendapatkan grasi, mengajukan peninjauan kembali kasusnya. Eksekusi mati harus dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
“Jadi harus menunggu dulu grasi atau peninjauan kembali (PK) tidak begitu saja, memang ada pro-kontra, ada yang setuju ada yang tidak setuju,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk hukum pidana bagi pelaku kasus narkoba saat ini sudah ada solusi. “Kita ada winwin solution, pidana yang baru mengambil jalan tengah,” paparnya.