Victor mengaku, modus yang digunakan RS adalah dengan menyimpan video tersebut di memori komputer tersebut. Dia lalu menghubungkan tautan (link) direktori penyimpanan video porno itu pada aplikasi peramban web yang ada di komputer warnet tersebut.
"Jadi setiap pelanggan membuka firefox yang ada di komputer tersebut, maka akan terlihat daftar video porno yang mereka sediakan,"tandasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Victor, RS dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama 10 dan denda Rp.1 Miliar.
"Pelaku patut diduga melakukan tindak pidana menyebarluaskan, menyiar, menawarkan dan memperjualbelikan, menyediakan konten pronografi,"tutupnya.
(Baca Juga: 11 Pelajar Diperiksa Polisi karena Unggah Video Goyang Seronok ke Medsos)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.