Informasi yang dihimpun, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti mendapatkan laporan dari warga berinisial RN (34) Jalan Alah Cikpuan Gang Mulia Selatpajang yang tidak lain adalah ibu korban, pada 31 Maret 2017. RN mengaku putrinya mengalami ilusi setelah mengonsumsi 3 buah permen.
RN mengaku pada 30 Maret 2017, anaknya bermain di rumah kakeknya di Jalan Alah Cikpuan. Saat bermain itu, kakeknya membelikan sejumlah permen di warung milik AR, dekat rumah kakeknya.
Setelah mengonsumsi permen tersebut sekitar 3 jam perilaku korban langsung berubah. Korban yang masih balita itu bicara tidak karuan. Bahkan korban tidak bisa tidur. Karena khawatir pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
(Qur'anul Hidayat)